Anggota Pansus RUU Pengadaan Tanah mempertanyakan apa kebutuhan Panglima TNI dan Kapolri dari RUU ini dan bagaimana menyelesaikan sengketa tanah. Menurut Abdul Malik Haramain dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), banyak juga tanah milik TNI yang tidak dimanfaatkan karena bersengketa. Karena itu, pembahasan RUU ini perlu sinkronisasi dan komprehensif agar tidak gampang direvisi.
JAKARTA- Lahan-lahan milik TNI dan Polri yang seharusnya diperuntukkan bagi pertahanan dan keamanan, dalam praktiknya digunakan oleh swasta dengan cara kerja sama.
Anggota Pansus RUU Pengadaan Tanah mempertanyakan apa kebutuhan Panglima TNI dan Kapolri dari RUU ini dan bagaimana menyelesaikan sengketa tanah. Menurut Abdul Malik Haramain dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), banyak juga tanah milik TNI yang tidak dimanfaatkan karena bersengketa. Karena itu, pembahasan RUU ini perlu sinkronisasi dan komprehensif agar tidak gampang direvisi.
Pansus RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan merupakan gabungan tiga komisi yakni Komisi II, IV, dan V. Dalam RUU ini akan dimasukkan beberapa klausul menyangkut tanah-tanah yang khusus diperuntukkan bagi pembangunan. Dalam salah satu klausul disebutkan bila tanah milik instansi pemerintah akan digunakan untuk pembangunan, tidak ada ganti rugi. Namun Kementerian BUMN menolak klausul ini. Dalam pembahasan sebelumnya, Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar tetap minta ganti rugi bila tanah milik BUMN digunakan untuk pembangunan. (jurnalparlemen.com)