Jumat, 08 Juli 2011

FPKB desak pemerintah ikuti rekomendasi BPK soal temuan LKPP

JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak pemerintah mengikuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal temuan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP).

"Kami mendesak agar pemerintah sungguh-sungguh menindaklanjuti rekomendasi hasil temuan BPK," ucap juru bicara fraksi PKB Otong Abdurrahman, pada paripurna, Kamis (7/7).

Banyaknya rekomendasi BPK yang tidak dijalankan membuat opini LKPP tidak mengalami perubahan signifikan. Hal tersebut terlihat dari opini yang didapat LKPP pada dua tahun berurutan tidak mengalami perubahan.

"Opini WDP (Wajar dengan Persyaratan) yang sama dua tahun berturut-turut menunjukkan pemerintah kurang maksimal lakukan perbaikan," ujarnya. Ketidakseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi itu pernah disebut BPK. Ketika itu, BPK mengungkap 35 temuan pada LKPP 2005-2009. Dari jumlah temuan pemeriksaan itu baru delapan yang sudah ditindaklanjuti sesuai dengan saran BPK, sedangkan sisanya sedang ditindaklanjuti.

Pemeriksaan yang sudah ditindaklanjuti di antaranya adalah penyelarasan pembiayaan dari penarikan utang luar negeri dengan dokumen sumber, pengakuan kewajiban pemerintah atas program Tunjangan Hari Tua (THT), penetapan akuntansi selisih kurs dan pencatatan aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Pemeriksaan yang masih dalam proses tindak lanjut yaitu penyempurnaan aplikasi penerimaan perpajakan, penyempurnaan mekanisme pelaporan hibah langsung pada Kementerian/Lembaga (KL), penertiban pengelompokan dalam penganggaran, perbaikan metode dan pencatatan hasil IP, serta perbaikan pencatatan sisa anggaran lebih (SILPA).

Ketua BPK Hadi Poernomo saat itu menyebut, agar pemerintah menerapkan amanat Undang-undang No17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama pada poin penerapan standar akuntansi berbasis akrual. Pada pasal 36 undang-undang itu disebutkan bahwa pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual itu harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam kurun waktu lima tahun.

"Tahun 2010 ini tahun ketujuh pelaksanaan undang-undang itu. Artinya, kita itu sudah melewati tenggat waktu. Sayangnya, pemerintah belum dapat menerapkan pengakuan pendapatan dan belanja berbasis akrual," ungkapnya. Malah pemerintah menerapkan dua basis akuntansi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No71 tahun 2010 yaitu basis kas untuk laporan realisasi anggaran (LRA) dan basis akrual untuk neraca.

"Pemerintah perlu juga segera mempertimbangkan perlakuan penyusutan terhadap aset tetap dan penyisihan piutang sehingga aset tetap dan piutang dapat disajikan sebesar nilai buku (nilai yang dapat direalisasikan). Hal ini bisa meningkatkan keandalan laporan keuangan pemerintah," papar dia.(kontan.co.id)

Berita Terkait