JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menginginkan agar polemik soal ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) dalam pembahasan revisi UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu tidak langsung dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
"Sangat naif kalau itu dibawa ke paripurna. Kecuali kalau opsi yang ditawarkan jelas yakni setuju PT 2,5 persen dan setuju PT 5 persen. Tapi opsi yang sekarang ini kan multitafsir," kata Sekjen DPP PKB Imam Nahrawi sebagaimana dikutip Jurnalparlemen.com, Rabu (6/72011).
Anggota Komisi V DPR tersebut menjelaskan, hingga saat ini belum ada undangan dari Pimpinan DPR terkait konsultasi soal PT ini. Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) sebelumnya menyatakan bakal meminta kepada pimpinan DPR untuk mengundang para pimpinan partai politik untuk membicarakan materi krusial dalam draf perubahan UU Pemilu tersebut, khususnya menyangkut pasal 202 mengenai PT.
"Tapi kami tetap berpegang bahwa 2,5 persen adalah angka ideal dan cukup masuk akal," pungkas anggota DPR Dapil Jawa Timur I ini.
Seperti diketahui, Baleg akan melaporkan seluruh kronologi hasil rapat Baleg DPR terkait draf perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu kepada Rapat Paripurna DPR. Kronologi tersebut termasuk mengenai dua opsi menyangkut persoalan PT.
Opsi pertama berbunyi, 'Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3 persen dari suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota'.
Pada opsi ini akan disertai catatan bahwa angka 3 persen bukan merupakan hasil kesepakatan politik di Baleg, sehingga angka definitif ambang batas akan ditentukan dalam rapat paripurna. Catatan juga berisi usulan ambang batas tiap-tiap fraksi. Opsi ini didukung F-PKS, F-PAN, F-PPP, F-PKB, F-Gerindra, dan F-Hanura.
Opsi kedua berbunyi 'Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen-5 persen dari jumlah suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota'.
Dalam catatan juga disebutkan bahwa empat angka usulan ambang batas (2,5 persen, 3 persen, 4 persen, dan 5 persen, red) itu bukan merupakan hasil kesepakatan politik Baleg. Besaran angka ambang batas definitif akan ditentukan dalam rapat paripurna. Opsi ini didukung F-PD, F-PDIP, dan F-PDIP.
"Tapi kami tetap berpegang bahwa 2,5 persen adalah angka ideal dan cukup masuk akal," pungkas anggota DPR Dapil Jawa Timur I ini.
Seperti diketahui, Baleg akan melaporkan seluruh kronologi hasil rapat Baleg DPR terkait draf perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu kepada Rapat Paripurna DPR. Kronologi tersebut termasuk mengenai dua opsi menyangkut persoalan PT.
Opsi pertama berbunyi, 'Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3 persen dari suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota'.
Pada opsi ini akan disertai catatan bahwa angka 3 persen bukan merupakan hasil kesepakatan politik di Baleg, sehingga angka definitif ambang batas akan ditentukan dalam rapat paripurna. Catatan juga berisi usulan ambang batas tiap-tiap fraksi. Opsi ini didukung F-PKS, F-PAN, F-PPP, F-PKB, F-Gerindra, dan F-Hanura.
Opsi kedua berbunyi 'Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen-5 persen dari jumlah suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota'.
Dalam catatan juga disebutkan bahwa empat angka usulan ambang batas (2,5 persen, 3 persen, 4 persen, dan 5 persen, red) itu bukan merupakan hasil kesepakatan politik Baleg. Besaran angka ambang batas definitif akan ditentukan dalam rapat paripurna. Opsi ini didukung F-PD, F-PDIP, dan F-PDIP.
Sesuai jadwal, hari ini (kamis, 7 Juli 2011 red) DPR melaksanakan Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda mendengarkan pandangan Fraksi-fraksi terhadap materi RUU tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun 2010.