Rabu, 20 Juli 2011

Kemdiknas Diminta Alokasikan Dana bagi TKI

JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyarankan pasca pemberhentian sementara (Moratorium) Tenaga Kerja Indonesia (TKI), ada anggaran guna pendidikan dan ketrampilan bagi TKI. “Pasca moratorium seharusnya pemerintah menysihkan anggaran dana, itu untuk pendidikan dan ketrampilan kerja atau semacam pelatihan TKI,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Chusnunia, di DPR RI, Senayan, Selasa (19/7).

Untuk meningkatkan pendidikan dan ketrampilan kerja TKI itu, kata Chusnunia, pemerintah khususnya Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menyisihkan anggaran dana. Chusnunia berpendapat, dengan adanya pendidikan TKI dan adanya presentasi anggaran dana yang cukup akan bermanfaat. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menambah anggaran pendidikan sebesar Rp 14,479 triliun. Anggaran tersebut diharapkan dapat memperbaiki program-program pendidikan.

Menurut Chusnunia, kecenderungan pasca moratorium TKI dari pemerintah, karena menguaknya kasus Ruyati yang dihukum pancung di Arab Saudi. Selain itu, hubungan kerja dengan pemerintah Arab Saudi menjadi tidak baik karena urusan diplomasi hukum.

TKI perlu juga mendapatkan pendidikan dan ketrampilan kerja yang tentu saja dijamin undang-undang karena aturan itu ada. “Peraturannya sudah ada di undang-undang TKI kita perlu dapat pendidikan dan ketrampilan kerja yang layak,” kata Chusnunia.

Para TKI asal daerahnya juga merupakan pahlawan devisa negara. Karena itu, kepentingan pemerintah, dan mendapatkan hak dasar sangat berguna bagi TKI. “Pahlawan devisa negara, berguna mendapat hak dasar, setidaknya anggaran di Kemendiknas sangat besar jumlahnya, pasca moratorium, perlu juga pemerintah membuka lapangan pekerjaan yang besar jumlahnya, sehingga bekerja di Indonesia cukup aman, dan terjamin kelayakan hidupnya,” imbuhnya.

Berita Terkait