Selasa, 19 Juli 2011

Politisi PKB Persilakan Kubu Andi Nurpati Pidanakan Panja Mafia Pemilu

JAKARTA - Langkah pengacara Andi Nurpati, Denny Kailimang, yang akan melaporkan anggota Panja Mafia Pemilu ke Badan Kehormatan (BK) DPR dan akan mempidanakannya dengan tuduhan pencemaran nama baik, ditanggapi santai oleh anggota Panja Mafia Pemilu.

"Saya mempersilakannya, kalau kita mau dilaporkan," kata anggota Panja Mafia Pemilu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Malik Haramain, di gedung DPR, Jakarta (Selasa, 19/7).

Menurut Malik, pernyataan anggota Panja selama ini masih dalam koridor hukum dan tetap dalam konteks dugaan. Karena itu tudingan pencemaran nama baik tidak bisa dijadikan alasan pelaporan.

"Apa yang dibicarakan oleh anggota Panja didasari fakta-fakta yang muncul dari beberapa keterangan di Panja dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Malik.

Malik juga mengaku tidak pernah menekan penegak hukum, kecuali agar bersikap obyektif dan profesional.

"Jadi apa yang dilakukan polisi dengan menetapkan tersangka Masyhuri Hasan belumlah cukup, sebab tugas selanjutnya adalah pelaku utama dari peristiwa ini. Kita meyakini bahwa ada kejahatan pemilu yang terorganisir di balik peristiwa ini," demikian Malik. [rakyatmerdekaonline.com]

Berita Terkait