Senin, 04 Juli 2011

30 Persen Radio di Indonesia Ilegal

JAKARTA-- Jumlah radio ilegal di Indonesia mencapai 30%. Hal inilah yang dikeluhkan oleh Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) kepada Wakil Presiden Boediono.

Banyaknya radio ilegal juga menghambat pertumbuhan pendapatan radio legal yang tahun 2010 hanya 1,7%.

"Kami minta tolong radio ilegal supaya diberantas. Jumlahnya mencapai 30%. Radio ilegal itu radio yang tidak punya izin. Siaran kan dia enggak bayar pajak, tapi menikmati iklan. Kan enggak adil juga," ujar Ketua Umum PRSSNI Rohmad Hadiwijoyo seusai bertemu Wakil Presiden Boediono di Kantor Wakil Presiden, Senin (4/6/2011) sebagaimana dikutip oleh mediaindonesia.com.

Rohmad menegaskan, banyaknya radio ilegal tersebut telah menghambat pertumbuhan pendapatan dari radio yang mempunyai izin siaran. Pertumbuhan ekonomi radio hanya sekitar 1,7 persen per tahun. Jauh di bawah Amerika Serikat yang 6 persen dan Filipina yang 7 persen.

"Saat ini bisnis radio kalau dengan pertumbuhan cuma 1,7 %, untuk operasional, bayar karyawan, apalagi buat bayar listrik, mahal kan. Diperlukan inovasi supaya penyiaran bisa berkolaborasi, menghidupi dirinya sendiri. maupun bermanfaat bagi masyarakat luas," ujar Rohmad.

Pasalnya, radio tak sah itu juga tak terkontrol isi siarannya. "Siapa yang kontrol konten pemberitaannya? Misalnya provokasi atau mengenai NII (Negara Islam Indonesia). Pusing kan?" ujarnya.

Berita Terkait