Rabu, 06 Juli 2011

PKB Secara Tegas Akan Lanjutkan Proses Verifikasi

JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai peserta Pemilu 2009 tidak perlu mengikuti verifikasi. Putusan MK tersebut menyangkut putusan yang berkaitan dengan partai polituk sebagai badan hukum, sementara itu persyaratan Partai Politik sebagai peserta Pemilu masih akan diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang sekarang masih di bahas di DPR.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jendral DPP PKB Imam Nahrawi, DPP PKB telah memutuskan untuk tetap melanjutkan kegiatan verifikasi sampai tanggal 23 Juli 2011 sesuai jadwal lama yang sudah ditentukan.

"Untuk mengantisipasi adanya kemungkinan persyaratan yang hampir sama di UU Pemilu, DPP PKB akan tetap melanjutkan verifikasi hingga tanggal 23 Juli 2011" ujarnya.

Imam melanjutkan, kelanjutan verifikasi tersebut sekaligus akan memberikan kesempatan yang sama dan adil bagi seluruh Dewan Pimipinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) untuk menyelesaikan tanggung jawab verifikasi di masing-masing daerah.

"Masih ada DPW yang belum memenuhi persyaratan verifikasi, hal ini untuk menghidari timbulnya kecemburuan bagi DPW-DPW yang sudah menyelesaikan persyaratan verifikasi," lanjutnya.

Lebih lanjut Imam menjelaskan, sesuai amanat MUKERNAS PKB 2011 sampai akhir tahun 2011 target restrukturisasi PKB sudah harus selesai dari level atas hingga level ranting. Kegiatan verifikasi tersebut adalah langkah awal untuk memenuhi amanat mukernas.

"Verifikasi tersebut juga sebagai langkah awal untuk memenuhi amanat Mukernas dan tentunya tidak ada alasan untuk dihentikan," jelasnya.

Setelah tanggal 23 Juli 2011, DPP PKB akan mengevalusi secara menyeluruh kinerja DPW, DPC dan DPAC PKB terkait hasil verifikasi dan akan ditentukan langkah-langkah lebih lanjut. (mil/lie)

Berita Terkait