Rabu, 11 Mei 2011

Abdul Kadir Karding: Evaluasi PPIA Sangat Berlebihan

JAKARTA- Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding menilai evaluasi yang disampaikan Perhimpunan Pelajar Indonesia Australia (PPIA) dalam surat terbukanya dianggap sangat berlebihan.

"Sejak awal saya mengatakan itu tidak proporsional. Kita sudah mengundang mereka, kita sudah bertemu. Mereka minta ke Centerlink kita terima. Mereka bilang ketemu parlemen, kita ketemu parlemen. Mereka bilang minta dialog dan mengikuti kunjungan kita. Kita beri ruang, di Canberra mereka mengikuti kunjungan kita. Mereka mengikuti kegiatan-kegiatan kita," katanya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/5).

Seperti diketahui PPIA mengeluarkan evaluasi lengkap dengan rekomendasinya yang terdiri dari 5 poin. Pada poin kelima PPIA mengkritisi Komisi VIII yang tidak menggunakan bahasa Inggris saat berkomunikasi dengan Mr Stephen Kelly, Manager for Aged Care and International Programs, Department of Health and Services, dan Mr Peter Van Vliet, Assistant Secretary for Multicultural Affairs, Department of Immigration and Citizenship.

"Kenapa tidak menggunakan bahasa Inggris, itu berdasarkan peraturan pemerintah. Kita pejabat negara kalau ke negara tujuan tidak boleh menggunakan bahasa Inggris, harus menggunakan bahasa Indonesia sebagai keindonesiaan kita. Kalau menggunakan translator itu wajib, dan itu disediakan pihak kedutaan besar kita. Memang kita tidak boleh menggunakan bahasa Inggris itu ada PP berdasarkan UU No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, itu aturan protokoler," ujar politisi PKB ini.

PPIA merekomendasikan agar anggota DPR yang akan melakukan kunjungan negara tidak menunjukkan kecakapan berbahasa, maka hendaknya menunda kunjungan tersebut. Karding meluruskan bahwa dalam kegiatan kunjungan luar negeri tidak ada aturannya harus mengusai bahasa Inggris, akan tetapi proporsional sesuai fraksi-fraksi.

"Fraksi yang besar akan berangkat lebih banyak sesuai jatah dari pimpinan. Menurut saya jangan terlalu dipersoalkan, mengapa kita harus bangga dengan bahasa orang. UU itu justru supaya kita bangga dengan bangsa sendiri. Delegasi-delegasi yang datang ke Indonesia tidak semuanya bisa berbahasa Inggris kok," tandasnya. (jurnalparlemen.com)

Berita Terkait