JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR sudah menetapkan sanksi bagi tiga anggota DPR. Sanksi terhadap ketiga anggota tersebut akan disampaikan ke fraksi dalam tempo lima hari, kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibawa ke paripurna. Demikian disampaikan Ketua BK M Prakosa seusai menghadiri rapat dengan Pimpinan DPR, Senin (30/5).
"Ketiganya melanggar kode etik, mulai dari kasus korupsi dan yang lain-lain," kata Prakosa seraya enggan menyebut ketiga anggota yang dikenakan sanksi itu.
Sementara, anggota BK dari F-PKB Ali Maschan Moesa mengungkapkan bahwa kasus yang sudah selesai dan tinggal diputuskan adalah menyangkut Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning dalam kasus penghilangan ayat-ayat tembakau.
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR sudah menetapkan sanksi bagi tiga anggota DPR. Sanksi terhadap ketiga anggota tersebut akan disampaikan ke fraksi dalam tempo lima hari, kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibawa ke paripurna. Demikian disampaikan Ketua BK M Prakosa seusai menghadiri rapat dengan Pimpinan DPR, Senin (30/5).
"Ketiganya melanggar kode etik, mulai dari kasus korupsi dan yang lain-lain," kata Prakosa seraya enggan menyebut ketiga anggota yang dikenakan sanksi itu.
Sementara, anggota BK dari F-PKB Ali Maschan Moesa mengungkapkan bahwa kasus yang sudah selesai dan tinggal diputuskan adalah menyangkut Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning dalam kasus penghilangan ayat-ayat tembakau.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada para anggota DPR yang melanggar kode etik tersebut, lanjut Ali, beragam. Sanksi paling ringan berupa peringatan lisan, peringatan tertulis. "Naik sedikit nggak boleh jabat apakah di komisi atau badan, apakah dia itu ketua/wakil ketua nggak boleh. Setelah itu berhenti sementara, terakhir itu PAW. Nanti yang mana kita belum tahu. Segera akan diambil keputusan. Prosesnya kan sudah selesai paling awal dulu," paparnya.
Sementara, lanjut Ali, jika keputusannya adalah anggota tersebut dinyatakan tidak bersalah, akan dikembalikan kehormatannya atau direhabilitasi. "BK melihat asas praduga tak bersalah, kalau melihat betul bersalah ya itu sanksi, kalau nggak bersalah ya dikembalikan kehormatannya," ujarnya. (sumber: jurnalparlemen.com)