Oleh : Marwan Ja'far*
Percepatan pembangunan infrastruktur mendesak untuk terus digenjot. Namun, pelaksanaan proyek infrastruktur selama ini masih tersendat-sendat.Ketiadaan kompetisi yang sehat, keterbatasan pendanaan pemerintah, hambatan peraturan perundang-undangan, dan seretnya pembebasan lahan dianggap menjadi biang keladi.
Terhitung sudah dua kali pemerintah mencanangkan percepatan pembangunan infrastruktur. Mei 2005, pada masa awal pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I,digelar forum Infrastructure Summit.Di forum itu pemerintah bertekad membangun infrastruktur dengan skema kerja sama pemerintah dan swasta (public-private partnership/KPS).
Percepatan pembangunan infrastruktur mendesak untuk terus digenjot. Namun, pelaksanaan proyek infrastruktur selama ini masih tersendat-sendat.Ketiadaan kompetisi yang sehat, keterbatasan pendanaan pemerintah, hambatan peraturan perundang-undangan, dan seretnya pembebasan lahan dianggap menjadi biang keladi.
Terhitung sudah dua kali pemerintah mencanangkan percepatan pembangunan infrastruktur. Mei 2005, pada masa awal pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I,digelar forum Infrastructure Summit.Di forum itu pemerintah bertekad membangun infrastruktur dengan skema kerja sama pemerintah dan swasta (public-private partnership/KPS).
Percepatan pembangunan infrastruktur mendesak untuk terus digenjot. Namun, pelaksanaan proyek infrastruktur selama ini masih tersendat-sendat.Ketiadaan kompetisi yang sehat, keterbatasan pendanaan pemerintah, hambatan peraturan perundang-undangan, dan seretnya pembebasan lahan dianggap menjadi biang keladi.
Terhitung sudah dua kali pemerintah mencanangkan percepatan pembangunan infrastruktur. Mei 2005, pada masa awal pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I,digelar forum Infrastructure Summit.Di forum itu pemerintah bertekad membangun infrastruktur dengan skema kerja sama pemerintah dan swasta (public-private partnership/KPS).
Selang lima tahun kemudian, Januari 2010, giliran pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II mengadakan Indonesia Forum. Baru-baru ini Kadin yang didukung pemerintah juga mengadakan Indonesia International Infrastructure 2011 di Jakarta. Dalam forum itu pemerintah menyodorkan belasan mega proyek infrastruktur mulai jalan tol, air minum, pembangkit listrik, kereta api,terminal,bandar udara, hingga pengolahan sampah.
Dengan percepatan pembangunan infrastruktur ini,pertumbuhan ekonomi diharapkan akan meningkat hingga 7-8% dan pada gilirannya mampu mendongkrak kesejahteraan dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan pengalaman, forum-forum semacam ini belum tentu segera menghasilkan realisasi yang konkret.
Pembangunan infrastruktur yang sebenarnya sudah dicanangkan dalam rencana jangka menengah dan panjang pemerintah tetap hanya berjalan di tempat kalau bukan masih bergerak tertatih-tatih.
Mengurai Kendala
Kendala utama pemerintah dalam pembangunan infrastruktur selama ini adalah masalah pendanaan.Kemampuan pemerintah hanya sekitar 30% dari total kebutuhan pembangunan infrastruktur. Sisanya, 70% kebutuhan dana,mau tidak mau, harus berasal dari dunia usaha, yang meliputi BUMN serta swasta nasional atau asing.
Pemerintah hanya mampu membiayai 30% dari total dana percepatan pembangunan yang mencapai Rp3.000 triliun. Kebijakan pemerintah sudah tepat dengan melakukan perubahan mendasar untuk mendukung pelaksanaan skema kerja sama antara pemerintah dan swasta.
Dengan begitu, kendala pendanaan akan teratasi karena kalangan swasta akan berkompetisi terlibat dalam pendanaan dan pada gilirannya pembiayaan yang ditawarkan akan lebih efisien dan lebih murah.Pemerintah tentu saja harus benar-benar mendorong dunia usaha agar mau berinvestasi di bidang pembangunan infrastruktur.
Prinsipnya pun harus didasarkan pada profesionalitas, kompetensi, kompetisi yang fair, dan skema pembiayaan yang rasional dan efisien. Masalahnya adalah sering pelaku swasta yang terlibat dalam mendukung program infrastruktur tidak memiliki kemampuan teknis, finansial, maupun pengalaman dalam mewujudkan proyek.
Kalangan swasta ini dominan mendapatkan proyek infrastruktur hanya lewat jalur kedekatan politis dan lobi kepada penguasa.Akibatnya, meskipun pembangunan infrastruktur sudah diserahkan kepada swasta dan tidak lagi dimonopoli oleh pemerintah via BUMN, tetap saja ongkos pembangunan infrastruktur tetap tinggi.
Dampaknya justru rakyatlah yang akan menanggung beban biaya, sementara pihak swasta mengeruk keuntungan berlipat dari perilaku rente. Kendala pembangunan infrastruktur lainnya adalah banyaknya proyek yang terhambat di tengah jalan.Ada banyak proyek yang sudah mendapatkan izin 10 atau 15 tahun lalu, tetapi belum juga dikerjakan.
Swasta ini ternyata hanya mengejar lisensi tanpa benarbenar melaksanakan pembangunan proyek karena tidak punya kapabilitas dan kompetensi teknis dan kekuatan finansial. Selain itu, macetnya proses pembebasan lahan juga membuat pelaksanaan proyek terkatung-katung dan tidak selesai sesuai dengan target.
Sinergi dan Kompetisi
Ada beberapa langkah yang harus diambil pemerintah dalam mempercepat terjadinya kompetisi pembangunan infrastruktur di Tanah Air. Pertama, dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur dibutuhkan pihak-pihak yang kompeten dan kapabel, baik dari pemerintah, BUMN, maupun swasta.
Swasta dan BUMN harus duduk bersama dan bekerja sama untuk mempercepat penyelesaian proyek-proyek infrastruktur. Pemerintah harus mendorong terjadinya kompetisi yang fair dengan skema kerja sama yang saling menguntungkan dalam rangka mempercepat pembangunan.
Kedua, pemerintah harus serius mendorong dunia usaha untuk berperan dalam pembangunan infrastruktur. Di antaranya dengan cara memperbaiki berbagai regulasi,berbelitnya birokrasi dan mengurangi monopoli yang bisa menghambat pembangunan infrastruktur.
Ketiga, pemerintah harus secepatnya meninjau kembali sejumlah proyek yang terbengkalai dan mengupayakan agar proyek-proyek itu tetap berjalan. Pemerintah harus meminta akuntabilitas dari kalangan swasta yang terbukti hanya mengejar lisensi tanpa benar-benar serius menyelesaikan proyek tepat waktu.Dan kalau perlu menindak tegas pihak swasta yang membandel dan memberikan sanksi kepada mereka.
Keempat,perbaiki koordinasi antarlembaga pemerintah yang lemah akibat minimnya kapasitas kelembagaan dan kepemimpinan. Pemerintah harus membangun dan memperkuat kemampuan ini dengan cara menyiapkan special delivery unit (SDU). Selain itu juga diperlukan transaction support unit (TSU) untuk mempercepat terjadinya transaksi proyek infrastruktur dengan skema kerja sama pemerintah dan swasta.
Mesin birokrasi yang bertanggung jawab terhadap percepatan pembangunan infrastruktur harus ditata dan diisi orang-orang profesional agar bisa bertindak cepat dan tepat. Kelima, pemerintah harus segera mengatasi secara cepat, tepat,dan bijak masalah klasik mengenai pembebasan lahan.
Hal ini bisa dilakukan dengan mempercepat penyelesaian RUU Pembebasan Lahan untuk Pembangunan dan membentuk gugus tugas untuk mengatasi persoalan pembebasan lahan yang berlarut-larut. Selain itu juga meminimalisasi para spekulan dan mencari solusi agar hak-hak masyarakat yang terkena proyek bisa terjamin.
Prinsipnya,rakyat harus menerima ganti-untung,bukan ganti-rugi sebagaimana yang selalu terjadi. Semua pihak harus bersinergi agar percepatan pembangunan infrastruktur ini bisa dilakukan.Jangan biarkan rakyat terlalu lama menunggu.
*Penulis adalah Ketua FPKB DPR RI, Artikel ini pernah di muat di harian Sindo, 25 Mei 2011