BOGOR---Jumlah anggota Dewan Pengawas (Dewas) dalam Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menjadi perdebatan panjang dalam Rapat Kerja (Raker) BPJS di Wisma DPR di Kopo, Bogor. PKB mengusulkan jumlah Dewas BPJS sembilan orang. Sementara fraksi - fraksi lainnya sepakat dengan usul pemerintah, yakni lima orang.
Perdebatan panjang tersebut berlangsung kurang lebih dua jam lamanya. Pemerintah melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Mulia Nasution di awal telah menilai bahwa jumlah yang tepat untuk Dewas BPJS adalah lima orang yang terdiri dari profesional yang memiliki kompetensi. Dengan pertimbangan, para profesionallah yang dapat dikatakan lebih mampu menjalankan Dewas BPJS sesuai fungsinya.
Anggota Panja BPJS dari FPKB, Chusnunia, dengan tegas menyikapi hal tersebut dengan sikap tidak setuju dengan pertimbangan tersebut. Lantaran, Dewas BPJS hendaknya berisi unsur-unsur yang mewakili semua pihak yang tersangkut BPJS. Mulai profesional, pengusaha, pemerintah, pekerja dan masyarakat. Dan dengan memasukkan semua elemen-eleman tersebut, meurutnya, tidak cukup hanya dengan diwakili oleh lima orang saja.
Selain itu ia juga juga mengusulkan sembilan orang dengan memasukkan unsur-unsur empat kementerian yang terkait dengan BPJS. Seperti Kemenakertrans, Mensos hingga Menkes. Chusnunia menilai, masukkan berbagai kementerian itu mampu mempermudah pengawasan Dewas.
Wakil Ketua Panja BPJS, Zuber Zafawi mencoba menengahi dengan memasukkan seluruh unsur yang diusulkan oleh Chusnunia. “Bisa dengan memasukkan pemerintah, aktuaria, pemberi kerja dan akademisi,” kata Zuber. Walau usulan tersebut di penuhi namun hal tersebut masih menjadi kontroversi. Karena menurut Chusnunia, aktuaria dianggap sebagai profesi, dan tidak mewakili profesi yang lain.
Dengan adanya perdebat panjang tersebut maka pada akhirnya rapat kerja Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS diputuskan untuk ditunda. Rapat dilanjutkan dengan membahas DIM lain yang dirasakaan sudah ada titik temu.
(Sumber : www.dpp-pkb.co.id)