JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR mengenai penetapan perolehan kursi DPR yang akan segera dibentuk, diharapkan bisa mengungkap dugaan pemalsuan dokumen putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.
"Apa benar pemalsuan itu hanya terjadi dalam kasus Andi Nurpati, tetapi kasus-kasus yang lain bagaimana," ujar anggota Komisi II Abdul Malik Haramain di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (16/6).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mencurigai ada banyak kasus serupa dengan persoalan dokumen palsu tersebut. Hal itu jelas merugikan bagi para calon anggota DPR yang seharusnya berhak memperoleh kursi tersebut.
"Kalau memang nanti ditemukan ada pemalsuan tersebut, maka harus ada rehabilitasi politik. Maksudnya ada kursi yang selama ini diduduki oleh orang yang tidak berhak harus dikembalikan kepada mereka yang berhak," tukasnya.
Dia menambahkan, terkait dengan penelusuran ini pihaknya melalui Panja akan mengundang MK untuk memberikan penjelasan. Hal ini untuk membuktikan apakah ada keterlibatan pihak MK terkai pemalsuan dokumen ini.
"Kita minta apa benar MK itu benar-benar bersih, kalau hakimnya mungkin iya tapi bagaimana dengan panitera dan staf-stafnya itu. Seperti kemarin itu misalkan ngapain surat diantar ke Jak TV, yang ngantar itu katanya Hasan dan itu staf MK. Apa benar dia itu staf MK, kemudian kenapa diantar ke Jak TV terus siapa yang nyuruh, kalau begitu kan surat itu memang khusus untuk diantar ke Andi Nurpati bukan untuk ke institusi KPU," paparnya. (sumber:jurnalparlemen.com)