JAKARTA-Presiden akhirnya mengeluarkan beberapa instruksi terkait permasalahan yang terjadi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI), terutama setelah kasus hukuman mati yang menimpa Ruyati binti Satubi di Arab Saudi. Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2011 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Saya memutuskan untuk melaksanakan moratorium pengririman TKI ke Arab Saudi, efektif terhitung mulai 1 Agustus 2011. Tetapi, mulai hari ini langkah-langkah ke arah itu seperti pengawasan, pengetatan, dan berbagai upaya telah mulai dilakukan," tegas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Kamis, 23/6/2011 pukul 09.00 WIB.
"Saya memutuskan untuk melaksanakan moratorium pengririman TKI ke Arab Saudi, efektif terhitung mulai 1 Agustus 2011. Tetapi, mulai hari ini langkah-langkah ke arah itu seperti pengawasan, pengetatan, dan berbagai upaya telah mulai dilakukan," tegas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Kamis, 23/6/2011 pukul 09.00 WIB.
Presiden juga mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung dan mematuhi hal ini serta tidak mencari jalan pintas dan nekad berbuat sendiri.
"Saya juga meminta, berkaitan dengan moratorium ini, seluruh WNI patuh, mendukung dan tidak berupaya sendiri-sendiri untuk mencari jalan pintas, nekad, karena semata-mata demi mereka semua," ajak Presiden SBY.
Moratorium akan dihentikan jika sudah ada kesepakatan dalam bentuk pranata perjanjian kerjasama antara Indonesia dan Arab Saudi yang menjamin perlindungan, pemberian hak-hak, dan sebagainya yang diperlukan oleh para TKI.
Mengenai moratorium pengiriman TKI ke negara Timur Tengah lainnya, Presiden mengatakan, akan menunggu hasil evaluasi Tim Terpadu yang diketuai Menakertrans Muhaimin Iskandar. Tim akan mengevaluasi secara menyeluruh. "Setelah dilaporkan hasilnya, baru akan saya putuskan apakah moratorium berlaku bagi negara-negara Timur Tengah lainnya," jelas SBY.
Ketika menyampaikan keterangan persnya, SBY didampingi Menlu Marty Natalegawa, Menhuk dan HAM Patrialis Akbar, dan Menakertrans Muhaimin Iskandar. Terlihat pula Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Mensesneg Sudi Silalahi, dan Seskab Dipo Alam.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menambahkan, keputusan ini dibuat oleh pemerintah dengan komitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada warga negara Indonesia yang bekerja dan hendak bekerja ke luar negeri. "Setelah mempertimbangkan dan mempelajari berbagai dampak dari langkah pengetatan total selama 3 bulan terakhir ini, pemerintah Indonesia memutuskan moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi," tambah Muhaimin.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, moratorium ini merupakan langkah terakhir dari pengetatan total yang dilakukan sejak awal Januari 2011. Pemerintah sudah melakukan semi moratorium (pengetatan total) yang dilaksanakan dalam dua langkah yaitu regulasi dan sosialisasi.
"Regulasi dilakukan dengan membuat kebijakan terkait sistem rekruitmen dan melakukan pengawasan dalam proses rektutmen di dalam negeri dan titik-titik keberangkatan TKI," kata Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan, selama penerapan semi moratorium terjadi penurunan drastis permintaan lamaran pekerjaan dari 1.000 setiap hari menjadi hanya 5 permintaan sejak Januari –Juni 2011. Ia mengatakan, selama pengetatan total terjadi kelangkaan TKI karena terjadi penurunan drastis keberangkatan ke Arab Saudi dari 30.000 per bulan menjadi 12.000 – 15.000 per bulan.
(sumber: www.presidenri.go.id dan suarapembaruan.com)