Senin, 27 Juni 2011

PKB Siap Dukung Amandemen UUD 1945

JAKARTA - Ketua Fraksi PKB MPR Lukman Edy mengatakan, partainya siap mendukung penuh terkait rencana amandemen kelima UUD 1945 yang didengungkan DPD selama ini. Ini terkait perubahan kewenangan dari DPD RI.

"PKB memberikan dukungan sepenuhnya kepada DPD untuk menginisiasi amandemen ke 5. Selayaknya amandemen UUD 1945 ini tidak mengubah keseluruhan, namun perlu diperhatikan secara khusus yang terpentingnya saja," ucap Lukman dalam diskusi bertema "Menyoal Usulan Amandemen Kelima UUD 1945" di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (27/6)

Hadir sebagai Pembicara pada diskusi ini antara lain Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Syarif Hidayat dan Ir. H.M. Lukman Edy.

Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) ini juga mengatakan, pada saat ini Fraksi PKB MPR juga membentuk tim khusus. Mereka akan memperdalam usulan-usulan yang selama ini diwacanakan DPD terkait perubahan amandemen ke lima UUD 1945.

"DPP PKB sendiri di Fraksi MPR RI sudah membentuk tim-tim khusus yang memperdalam usulan-usulan DPD juga termasuk hal yang dianggap penting oleh PKB untuk dijadikan bahan dari sisi konstitusi sendiri maupun darisisi politik," tutur Lukman.

Lukman juga mengatakan tim khusus yang dibentuk Fraksi PKB MPR terdiri dari tiga tim. Mereka bertugas menjalankan usulan-usulan yang diberikan DPD RI kepada Fraksi MPR RI dalam mendukung amandemen ke lima UUD 1945.

"Sekarang sedang diperdalam oleh 3 tim di Fraksi PKB MPR RI. Tim yang pertama membahas usulkan DPD. Tim yang ke dua membahas secara komperhensif pendapat-pendapat publik tentang perubahan UUD 1945, dan yang ketiga berupaya menyusun apa yang menjadi perhatian PKB terkait dengan perubahan UUD," jelas Lukman.
Sementara itu Jimly menilai wajar adanya keinginan dari PKB untuk mengamandemen kembali UUD 1945 setelah mengalami 4 kali perubahan.

"Setelah 13 tahun reformasi maka wajar lah kita mengevaluasi kembali UUD 1945. Yang berlebihan dikurangi dan yang kurang ditambahi," kata Jimly.

Menurutnya amandemen yang telah dilakukan selama empat kali ini belum sempurna. Ia menilai amandemen sampai sekarang ini hanya mengubah nama tapi belum pada perubahan naskahnya serta belum mengarah pada titik-titik krusial yang perlu diubah.

"Amandeman yang sudah empat kali ini adalah rangkaian yang belum sempurna. Seharusnya kalau ada nama baru naskahnya juga baru tapi ini tidak terjadi namanya baru tapi naskahnya tidak baru," jelasnya.

Pakar Hukum Tata Negara itu pun melihat adanya ketimpang tindihan fungsi yang terjadi dalam hukum Indonesia. Timpang tindih itu perlu dievaluasi apakah keberadaanya sudah sesuai dengan kebutuhan yang saat ini sedang terjadi.

"Banyaknya lembaga hukum yang tumpang tindih seperti KY apakah sudah tepat dia ada seperti ini. Setiap ada UU baru hadir lembaga baru apakah sudah tepat seperti itu?," kata Jimly. [sumber: inilah.com]

Berita Terkait