Rabu, 08 Juni 2011

Remitansi TKI Perlu Ada Organ Pengawas

JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, meminta pemerintah bertanggung jawab terhadap remitance atau pengiriman uang tenaga kerja indonesia (TKI). Chusnunia berpendapat, hal ini sebagai masukan pembahasan draft UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

“DPR akan melakukan pengawasan terhadap pemerintah, karena pemerintah bertanggung jawab proses pengiriman uang TKI ini. Hanya antisipasi dari pihak-pihak yang campur tangan dalam mengurusi remitance TKI, uangnya gak sedikit, tentu banyak yg dikirim ke Indonesia,” katanya, di DPR, Senayan, Jakarta (8/6).

Yang jelas, remitance TKI, dicontohkannya, TKI asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), dari luar negeri sepanjang tahun 2010 sudah tercatat mencapai Rp40 miliar lebih. Praktisi PKB ini menambahkan, uang kiriman sebesar Rp40 miliar tersebut, dikirimkan oleh sekitar 1.000 orang TKI Bojonegoro yang tengah bekerja di 20 negara.

“Kalau dijumlahkan sudah berapa total uang remitance yang masuk saat transaksi dari luar negeri ke Indonesia, tentu bukan uang yang sedikit. Negara-negara ini diantaranya, Malaysia, Arab Saudi, dan Hongkong. Lainnya dari Kanada, Belanda, dan Jepang,” lanjut Chusnunia.

Mengenai keterkaitan dengan UU 39 tahun 2004, nantinya sebagai masukan amandemen. Disebutkan pada bab I pasal 1 ketentuan umum perlindungan TKI luar negeri adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI luar negeri /TKI luar negeri dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya dalam keseluruhan sistem perlindungan, termasuk perlindungan hukum, sosial dan ekonomi, mulai prapenempatan, penempatan, dan pascapenempatan.

“Ini nanti sebagai bahan amandemen draft RUU 39 tahun 2004. Sebab, TKI perlu jaminan perlindungan termasuk kepentingan ekonomi, tentu salah satu contohnya adalah pengiriman uang TKI itu,” tegas Chusnunia.

Chusnunia mengatakan, pengiriman uang TKI dari luar negeri ke Indonesia, harusnya biaya pengirimannya tidak mahal. DPR menilai, perlu pengawasan remitansi TKI. Sebab, sejauh ini diketahui biaya pengiriman masih mahal, dan tentu ini dikenakan kepada pengirim yakni TKI.

“contohnya, ada suatu perusahaan swasta yang bergerak pada bidang jasa pengiriman uang, TKI harus menyisihkan sekitar Rp 12.500,- jika mengirim uang hingga Rp 500.000. Kemudian, untuk yang mengirimkan uang Rp 500.001 sampai 2 juta rupuiah, akan dikenakan biaya pengiriman Rp 15.000, dan pengiriman uang Rp2.000.001 sampai 5 juta, dikenakan biaya Rp20000, kalau misal ini bisa lebih murah dan dibantu oleh pemerintah, tentu meringankan beban TKI tersebut. Paling tidak kami (DPR) ingin ada yang menangani suatu misal dari PT Pos Indonesia di luar negeri, serta menjamin keamanan uang TKI. ” ujarnya.

Komisi IX DPR RI berharap, ada organ pengawasan yang tersistematis tentang remitansi TKI. Sebab, akan menjadi titik point penting. Apalagi, menyangkut jumlah uang yang dikirim TKI ke Indonesia. “harapannya, ada organ yang mengawasi uang masuk, artinya uang yang dikirim TKI yang bekerja di luar negeri. Sehingga, ada jaminan perlindungan kepentingan ekonomi bagi TKI kita. Sebab selama ini, hanya nasib buruk yang dialami TKI, dari tidak dibayarnya gaji sampai pada penganiayaan dan pembunuhan,” imbuh Chusnunia.

Berita Terkait