Jumat, 01 Juli 2011

Komisi IV Usulkan RUU Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

JAKARTA - Komisi IV menargetkan RUU Inisiatif akan rampung pada akhir tahun 2011 ini.RUU inisiatif tersebut diantaranya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan RUU Perubahan UU nomor 7 tahun 1998 tentang Pangan.

RUU ini adalah bagian dari perwujudan dari arah kebijakan Prolegnas prioritas Tahun 2011. Yaitu mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan -dengan memprioritaskan pembangunan pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, infrastruktur, dan energi.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hj.Anna Mu’awannah di Gedung DPR RI juga menyatakan, untuk mewujudkan Prolegnas tersebut, pihaknya juga tengah melakukan pembahasan RUU Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan. Sementara itu alasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini diprioritaskan adalah cenderung menurunnya peran sektor pertanian terhadap PDB Indonesia.


Padahal tahun 2010 sektor ini menampung jumlah tenaga kerja terbesar yaitu 39,87%.Angka ini lebih besar dibanding sektor industri yang mencapai 12,15%, dan jasa 20,68%. Sektor pertanian ini juga dinilai sebagai sector yang strategis. Hal ini ditunjukkan dari perolehan devisa, penyediaan pangan dan energi, penyerapan tenaga kerja (projob), mengurangi kemiskinan (propoor), dan pelestarian lingkungan (proenvironment) serta multiplier effect

“Sektor ini memiliki keterkaitan inputoutput antar industri, konsumsi, dan investasi, “ terang politisi PKB ini. Meski demikian strategis, menurut pimpinan Komisi yang membidangi Kehutanan, Pertanian,Kelautan dan BULOG menilai kerja keras petani ternyata belum diikuti oleh peningkatan kesejahteraan petani.

Sebab secara umum pembangunan sektor pertanian masih berorientasi pada peningkatan produksi (production oriented) yang belum diikuti dengan pendekatan peningkatan kesejahteraan petani (wealfare oriented). Menurut Anna, Pemerintah juga dinilai belum memberi perhatian terhadap kesejahteraan petani dan menganggap sektor pertanian sebagai sektor ‘sebelah mata’.

Faktor ini turut menambah petani menghadapi ketidakpastian (uncertainly) dalam berusaha tani. Faktor penghambat lain adalah, latar belakang tingkat pendidikan dan kompetensi petani,mayoritas berada di tingkat yang kurang. Berdasarkan data statistik ternyata sebesar 75,19 persen petani hanya lulus pendidikan setingkat SD/tidak lulus SD, sebesar 23,63 persen lulus pendidikan setingkat SLTP dan SLTA, sebesar 1,18 persen lulus pendidikan setingkat PerguruanTinggi.

Dengan latar belakang tingkat pendidikan dan kompetensi yang rendah, kemampuan mengadopsi teknologi pertanian menjadi berjalan lambat sehingga berakibat pada masih rendahnya produktivitas dan efisiensi usaha tani. Selain itu, jiwa kewirausahaan petani, dipandang masih kurang.

Pada umumnya petani masih berusaha tani untuk kepentingan keluarganya atau bersifat subsisten dengan masih berorientasi pada produksi pertanian. Keprihatinan semakin bertambah,menurut Anna, kala melihat kepemilikan lahan oleh petani cenderung semakin sempit. Tak heran, tingkat kemiskinan dan pengangguran di Indonesia masih tetap tinggi, dimana sebagian besar berada di sektor pertanian.

Anna menyajikan data BPS tahun 2010, bahwa angka kemiskinan Indonesia mencapai 31,20 juta orang atau sebesar 13,33%. Dimana kemiskinan di perkotaan sebesar 9,87% dan di perdesaan sebesar 16,56%. Oleh sebab itu Komisi IV mendesak fokus kebijakan pemerintah seharusnya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan mendorong sektor pertanian.

Selain itu peran sektor pertanian di Indonesia seharusnya tidak dipandang hanya sebagai sektor pra kondisi dalam pembangunan seperti dalam teor i transformasi ekonomi ataupun teori dual ekonomi Lewis. Identifikasi kondisi sosial ekonomi petani secara baik dapat menjadi masukan bagi penentu kebijakan nasional.

Anna juga menyatakan sektor pertanian mencakup tiga komponen utama yang meliputi lahan, komoditas, dan petani.Ketiga komponen tersebut saling terkait, sehingga pengaturan setiap komponen akan memberikan dampak terhadap pengaturan komponen lainnya. Selain itu, menempatkan petani sebagai subyek pembangunan sektor pertanian yang berada di garis garda terdepan.

Lebih lanjut Anna menegaskan sejumlah kebijakan yang dapat diambil untuk melindungi kepentingan petani nasional. Diantaranya subsidi sarana produksi, penetapan tarif bea masuk, dan penetapan pintu masuk barang impor. Selain itu, upaya-upaya perlindungan terhadap petani, upaya pemberdayaan juga memiliki peran penting untuk mencapai kesejahteraan petani yang lebih baik.

Anna menegaskan arti penting perlindungan dan pemberdayaan petani tersebut juga tidak terlepas dari amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan terkait dengan persiapan RUU Perlindungan dan Pemberdayan Petani, Komisi IV sudah melakukan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Mitra kerja , Akademisi dan juga masyarakat.

Disamping itu Komisi IV juga sudah melakukan Focus Group Diskusi di beberapa Daerah untuk mendapatkan masukan-masukan terhadap RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, lanjut Anna dengan harapan masyarakat dapat memberikan masukan masukan agar RUU ini dapat segera diimplementasikan untuk kesejahteraan petani.

Berita Terkait