JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan sikap ke Satuan Tugas Penanganan Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) agar bertindak lebih tegas soal perlindungan hukum. “Pada Satgas TKI itu memiliki kewenangan, fungsi, dan tanggung jawab besar, didalamnya ada Kemenkumham, pasti lebih konsen advokasi, kasus Ruyati jangan dianggap selesai, sebab ada lagi kasus Sumartini dan Warnah yang akan dihukum pancung, Satgas TKI harus bersikap tegas,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Chusnunia, di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Juni 2011.
Menurut Chusnunia, Satgas TKI fokus lebih banyak bersifat advokasi, paling tidak ada anggaran yang dapat dimaksimalkan guna tugasnya. Pasalnya, Kemenakertrans menggelontorkan dana Rp 100 miliar. Adapun yang menjadi perhatian Satgas TKI adalah advokasi, perlindungan, permohonan ampun, serta diplomasi.
“Jelas sudah tugas Satgas TKI sebenarnya. Masih saja kasus terulang kembali, pada TKI Sumartini yang terancam hukuman mati, tidak hanya itu, TKI Warnah juga dituduh membunuh dengan ilmu sihir, dan terancam pula hukuman mati,” kata Chusnunia.
Mengenai perlindungan TKI terancam hukuman mati pemerintah perlu menyikapi lebih pada faktanya. “Kasus Sumartini dan Warnah bagian dari tugas Satgas TKI, artinya perlu langkah kongkrit dan konsisten dari pemerintah, bagaimana kasus seperti ini menjadi terulang kembali,” ujar Chusnunia.
Satgas TKI diharapkan berperan pro-aktif langkah keputusan proses hukum di Arab Saudi. Langkah tersebut diambil untuk merespon kasus Sumartini dan Warnah yang terancam hukuman mati. Selanjutnya, Satgas TKI mengeluarkan prosedur khusus yang akan disampaikan kepada kedua kepala negara, agar segera diberhentikan sementara proses hukum mati bagi TKI di Arab Saudi, dan diajukan permohonan ampunan.
“Ancaman hukuman mati di Arab Saudi terlampau tidak manusiawi, Satgas TKI harus hentikan sementara kasus Sumartini dan Warnah di proses hukumnya, pintar diplomasi hukum, dan berlanjut proses negosiasi kedua belah pihak, pemerintahan Arab Saudi dan Indonesia,” imbuh Chusnunia.