Rabu, 13 Juli 2011

PKB Dorong Pemerintah Tambah Pengawas Ketenagakerjaan

JAKARTA-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui seorang kadernya Chusnunia yang duduk di Komisi IX DPR RI mendorong kepada pemerintah dalam hal ini kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) agar menambah jumlah aparat pengawas ketenagakerjaan yang jumlahnya dinilai terlalu minim.


“Masak satu orang pengawas harus mengawasi kira-kira sekitar 200 perusahaan. Ini sangat tidak logis, karena itu kita akan dorongnya nanti di Komisi IX agar pemerintah menaikkan jumlah pengawas” kata Chusnunia saat menerima perwakilan Gerakan Serikat Buruh Indonesia dari PT. Global Packing Indonesia di Ruang Rapat FPKB lantai 18 Gedung Nusantara I DPR RI Jakarta, kemarin (13/07/2011). 


Selain mengeluhkan masih minimnya jumlah aparat pengawas ketenagakerjaan, politisi PKB dari daerah pemilihan Lampung ini juga menyoroti tentang rendahnya kualitas aparat pengawas ketenagakerjaan. Menurutnya, rendahnya kualitas pengawas ketenagakerjaan ini menjadi salah satu penyebab berlarut-larutnya kasus penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pihak perusahaan dan para pekerja. “Seharusnya mereka ini lebih proaktif mencari solusi ketika ada pengaduan dari para pekerja yang mempunyai permasalahan, bukan hanya ditemui s aja”tegasnya. 

Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sebelumnya mengakui mengenai minimnya pengawas ketenagakerjaan tersebut. Oleh karena itu menurutnya, Kemenakertrans telah berupaya mempercepat peningkatan jumlah dan kualitas pengawas ketenagakerjaan. Saat ini, jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang yang terdiri dari Pengawas umum (1.460 orang), Pengawas spesialis (361 orang), serta PPNS (563 orang). Sedangkan jumlah perusahaan yang harus diawasi sebanyak 216.547 perusahaan.

Meski dengan jumlah aparat pengawas atau termasuk dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang masih terbatas, namun upaya peningkatan kualitas pengawasan mutlak harus dilaksanakan. “Selanjutnya aparat pengawas ketenagakerjaan didorong untuk melakukan penyidikan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan," tukasnya.

Berdasarkan data Kemenakertrans, jumlah dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota di Indonesia ada sebanyak 506 kabupaten/kota. Namun belum seluruh Disnaker memiliki pengawas ketenagakerjaan. Sebab, pengawas ketenagakerjaan baru ada di 304 Disnaker.(rouf/jppn.com) 

Berita Terkait