JAKARTA. Revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi melahirkan substansi baru.
Di mana Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kini telah diberi keleluasaan wewenang dalam menindaklanjuti proses perdagangan berjangka komoditi yang merugikan masyarakat. Seperti yang diutarakan juru bicara PKB Lukman Edy, dalam pandangan mini fraksi penyidik Polri dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seperti Bappebti kini bisa melaksanakan fungsi Pemeriksaan dan Penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran UU Perdagangan Berjangka Komoditi.
“Fraksi PKB sangat mendukung terhadap rencana peningkatan wewenang Penyidik Polri dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu. Di samping itu pengaturan mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana yang tegas dalam UU ini diyakini bisa meminimalisasi perbuatan yang melawan hukum,” ujar Lukman dalam rapat dengan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Perdagangan, Kamis (14/7).
Bukan hanya itu, Lukman juga bilang kalau dalam revisi itu UU ada substansi baru terkait kontrak perdagangan komoditi salah satunya Kontrak Derivatif Syariah. Di mana dalam Kontrak Derivatif
Syariah itu akan diberikan alternatif transaksi berdasarkan syariah bagi nasabah di bursa berjangka. “Ini adalah sebuah terobosan luar biasa yang akan memberi alternatif pilihan transaksi. Sekaligus sebagai jawaban pasti atas perdebatan sebagian umat Islam. Sehingga akan memberikan rasa yakin dan aman dalam bertransaksi pada Perdagangan Komoditas Berjangka maupun Sistem Perdagangan Alternatif yang berbasis Syariah,” jelasnya.
Hal serupa juga dikatakan juru bicara Golkar, Emil Abeng, yang mengapresiasi regulasi Bappebti. Bukan hanya itu, anggota Komisi VI itu juga merasa kalau keleluasaan Bappebti itu membuat kepastian hukum di perdagangan berjangka kian jelas.
Sementara Politisi PAN Nasril Bahar berharap dengan adanya tambahan kewenangan Bappebti, maka akan meminimalkan tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat. “Misalnya perusahaan ada tapi tanpa izin atau penggelapan. Itu ada sanksi denda dan pidana guna melakukan efek jera. Dengan adanya perubahan maka potensi perusahaan pialang melakukan pelanggaran dengan pihak nasabah bisa diperkecil,” kata anggota Komisi VI itu.
Sekadar informasi, Revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi telah disetujui pada tingkat pertama satu Kamis (14/7). Rencana berikutnya UU ini akan disahkan dalam sidang Paripurna Jumat (22/7) mendatang. (kontan.co.id)