Selasa, 26 Juli 2011

Setelah Rekonstruksi, Polisi Harus Tetapkan Tersangka Baru

JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mendukung langkah kepolisian melakukan rekonstruksi terhadap kasus pemalsuan surat penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa penetapan anggota DPR terpilih Pemilu 2009 Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I.

Dia menilai rekonstruksi ini sebagai pertanda bahwa konstruksi fakta kasus ini sebetulnya sudah terbentuk. "Saya mendukung langkah polisi sebagai langkah serius dalam menindaklanjuti kasus mafia pemilu," ujar Malik di Jakarta, Senin (25/7).

Menurutnya, rekonstruksi ini diperlukan untuk memperkuat bukti-bukti dan indikasi yang muncul saat investigasi di Panja Mafia Pemilu serta penyelidikan oleh polisi. Lanjutnya, hasil rekonstruksi ini diharapkan benar-benar mampu membongkar pelaku sesungguhnya.

"Karena itu setelah rekonstruksi polisi lebih cepat dalam menentukan siapa saja tersangka barunya. Rekonstruksinya juga perlu dilakukan di kantor MK, rumah atau kediaman apartemen mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi dan studio Jak TV, termasuk tempat-tempat erat terkait dengan kejadian-kejadian seputar mafia pemilu," pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Seperti diketahui, Senin (25/7), Polri menggelar pra rekonstruksi di Kantor KPU dan Kantor Jak TV. (jurnalparlemen.com)

Berita Terkait