Rabu, 27 Juli 2011

PKB menolak dengan tegas upaya penyederhanaan dapil

JAKARTA - Setelah meminta kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), kini partai papan atas mengusulkan perlunya ada penyederhanaan daerah pemilihan (dapil) dalam revisi UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif.

Anggota Komisi II Abdul Malik Haramain mengatakan, pihaknya tidak sepakat jika masalah dapil ikut dibahas dalam revisi UU Pemilu. Sebab, kesepakatan awal hingga rapat paripurna DPR, materi soal dapil sama sekali tidak masuk.

Oleh karena itu, Malik menegaskan bahwa pihaknya akan menolak jika masalah dapil ini ikut diotak-atik. “PKB menolak dengan tegas upaya penyederhanaan dapil atau pemekaran jumlah dapil. Dapil sama sekali tak menjadi agenda resmi perubahan UU di Baleg. Kesepakatan awal jangan dikhianati dong, ”ungkapnya.

Sekjen Garda Bangsa itu menjelaskan, PKB sejak awal hanya sepakat bahwa perubahan terbatas atas UU Pemilu tidak melebar hingga perubahan soal dapil. Karena itu, jika ada parpol yang mengusulkan perubahan penyederhanaan dapil berarti nyelonong alias mengkhianati kesepakatan awal.

Malik sendiri menegaskan bahwa PKB masih berkomitmen dalam pembahasan PT, dengan kesadaran bahwa multipartai sederhana bisa dicapai jika PT 3%. Alasan lainnya, PKB minta agar kenaikan PT tak sampai mengakibatkan suara sah terbuang alias tidak terkonversi menjadi kursi sehingga aspek representasi/keterwakilan pemilih dipertanyakan.(sumber:suputar-indonesia.com)

Berita Terkait