Jumat, 20 Mei 2011

DPR Usulkan RUU Provinsi Kepulauan

JAKARTA– Sejumlah anggota DPR menggagas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Kepulauan di Indonesia.

Payung hukum ini diharapkan bisa memaksimalkan pengelolaan kawasan kepulauan negara yang sangat luas. “Kami mendorong pembentukan UU Kepulauan. Dengan aturan kuat berupa UU, tidak ada lagi daerah laut yang terbengkalai dan rakyat pesisir yang miskin.Apalagi sebagian besar kekayaan negara kita ini ada di kawasan kepulauan yang belum tergarap,” ungkap anggota DPR Marwan Jafar di Jakarta kemarin. Marwan menjelaskan, tuntutan akan RUU ini sudah sering disampaikan tujuh provinsi kepulauan di Indonesia yakni Sulawesi Utara,Maluku,Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung.

JAKARTA– Sejumlah anggota DPR menggagas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Kepulauan di Indonesia.

Payung hukum ini diharapkan bisa memaksimalkan pengelolaan kawasan kepulauan negara yang sangat luas. “Kami mendorong pembentukan UU Kepulauan. Dengan aturan kuat berupa UU, tidak ada lagi daerah laut yang terbengkalai dan rakyat pesisir yang miskin.Apalagi sebagian besar kekayaan negara kita ini ada di kawasan kepulauan yang belum tergarap,” ungkap anggota DPR Marwan Jafar di Jakarta kemarin. Marwan menjelaskan, tuntutan akan RUU ini sudah sering disampaikan tujuh provinsi kepulauan di Indonesia yakni Sulawesi Utara,Maluku,Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung.
Dalam tuntutan tersebut, mereka mengusulkan sistem penghitungan anggaran yang khusus bagi daerah kepulauan. Anggarannya tentu berbeda dengan daerah daratan. “Salah satu tujuan dicetuskan RUU Kepulauan agar pemerintah memberikan porsi kenaikan dana alokasi umum (DAU) sekitar 7%.Urusan yang diemban provinsi kepualuan juga jauh lebih kompleks dibanding daerah daratan sehingga tidak relevan jika perhitungan DAU hanya dari sisi luas daratan dan jumlah penduduk,” tandasnya. Bagi Marwan, pendapatan anggaran daerah kepulauan saat ini tertinggal jauh dibanding daerah daratan. Daerah kepulauan hanya mendapat DAU 25%, sedangkan daerah daratan mendapat alokasi DAU 75%.

Hal ini mencerminkan bahwa keadilan dan pemerataan pembangunan masih belum berjalan dengan baik. “Ini terjadi karena perhitungannya oleh pusat masih didasari luas wilayah darat.Padahal provinsi kepulauan mempunyai luas wilayah laut yang lebih besar daripada darat.Makanya, tidak relevan bagi kita menilai biaya daerah kepulauan tidak perlu besar karena laut tidak perlu diolah,”tandasnya. Secara terpisah, anggota Komisi II DPR Agustina Basik berpendapat UU tentang Provinsi Kepulauan memang harus ada mengingat Indonesia adalah negara maritim yang memiliki luas laut.Dengan UU Provinsi Kepulauan, pembangunan kawasan ini akan terfokus sehingga pendapatan negara juga akan bertambah.

Sebelumnya tujuh provinsi kepulauan yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan mendesak agar pemerintah dan DPR membuat UU Kepulauan. Mereka bahkan menyerahkan alasan akademik agar usulan tersebut bisa masuk dalam Prolegnas 2012. “Kami dari provinsi kepulaun sepakat mengajukan rancangan UU Kepulauan, yang tercetus pada pertemuan pimpinan DPRD provinsi belum lama ini,” kata Wakil Ketua DPRD Sulut Arthur Kotambunan. (sumber: sindo)

Berita Terkait