Senin, 23 Mei 2011

Modal Awal Lembaga Penjamin Resi Gudang dari Pemerintah

JAKARTA - Modal awal lembaga penjamin Resi Gudang berasal dari pemerintah di mana besaran dana awal itu sesuai kalkulasi dari banyaknya barang yang disimpan di gudang Sistem Resi Gudang (SRG).

Hal ini karena lembaga tersebut harus memiliki permodalan yang kuat guna melaksanakan tugas dan fungsinya. Serta untuk memberikan panduan dan kepastian sumber permodalan bagi pendirian Lembaga Penjaminan.

"Besaran modal awal lembaga penjamin SR harus ditetapkan lebih awal, sehingga tidak berupa cek kosong dan tidak memerlukan pembahasan berkepanjangan di kemudian hari," kata anggota Komisi VI DPR Mirati Dewaningsih Tuasikal kepada wartawan, Senin (23/5/2011).

JAKARTA - Modal awal lembaga penjamin Resi Gudang berasal dari pemerintah di mana besaran dana awal itu sesuai kalkulasi dari banyaknya barang yang disimpan di gudang Sistem Resi Gudang (SRG).

Hal ini karena lembaga tersebut harus memiliki permodalan yang kuat guna melaksanakan tugas dan fungsinya. Serta untuk memberikan panduan dan kepastian sumber permodalan bagi pendirian Lembaga Penjaminan.

"Besaran modal awal lembaga penjamin SR harus ditetapkan lebih awal, sehingga tidak berupa cek kosong dan tidak memerlukan pembahasan berkepanjangan di kemudian hari," kata anggota Komisi VI DPR Mirati Dewaningsih Tuasikal kepada wartawan, Senin (23/5/2011).

Lembaga ini merupakan badan hukum yang sangat berperan dalam menjaga integritas SRG dan bertujuan menjamin hak-hak dan kepentingan pemegang resi gudang. Manfaat lain akan terasa ketika terjadi kegagalan atau ketidakmampuan pengelola gudang dalam penyelesaian transaksi resi gudang.

Untuk itu perlu diberikan panduan dan kepastian sumber permodalan bagi Lembaga ini. Lembaga Dana Jaminan nantinya adalah badan hukum yang menjamin hak-hak dan kepentingan pemegang resi gudang atau penerima hak jaminan terhadap kegagalan, kelalaian atau ketidakmampuan pengelola gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.

Peraturan tentang pemberian subsidi bunga kredit resi gudang bagi petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi juga turut mendorong minat petani dalam memanfaatkan skema tersebut.

"Maka penting dievaluasi kondisi gudang dengan sarana lengkap seperti untuk mendapatkan hasil produksi dengan sesuai standar yang bermutu dan terpercaya," tandasnya.

Lembaga Dana Jaminan, merupakan lembaga badan hukum yang sangat berperan dalam menjaga integritas SRG dan bertujuan untuk menjamin hak-hak dan kepentingan pemegang resi gudang, mengacu pada asas penyusunan peraturan perundang-undangan yang sifatnya berlaku untuk umum, tidak individual dan berlaku secara terus menerus, diharapkan pengaturan megenai penunjukkan nama perusahaan tertentu sebaiknya dihindarkan.

Perhatian harus diberikan pada peningkatan profesionalisme pengelolaan gudang sebagai salah satu daya tarik untuk lebih aktif berkontribusi dalam pembiayaan resi gudang sehingga dapat menarik sektor perbankan lebih aktif menyalurkan pembiayaan kepada petani melalui skema resi gudang dan bank juga memberikan bunga yang lebih rendah dengan dibantu skema subsidipemerintah.

Lembaga Dana Jaminan Ganti Rugi selanjutnya disebut Lembaga Dana Jaminan adalah badan hukum yang bertujuan untuk menjamin hak-hak dan kepentingan pemegang resi gudang atau penerima hak jaminan terhadap kegagalan atau ketidakmampuan pengelola gudang dalam penerbitan resi gudang Lembaga Penjamin penting untuk memperkuat kelembagaan SRG agar dapat dipercaya masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya mishandling dan pailit pengelola gudang.

Sebagai instrumen perlindungan terhadap nasabah apabila terjadi mishandling dan pailit yang paling murah, lembaga ini diharap dapat menjaga stabilitas dan kredibilitas SRG. "Tanpa ada yang menjamin, petani akan takut untuk memanfaatkan resi gudang. Begitu halnya dengan perbankan, tidak mau membiayai resi gudang," ujarnya.

Lembaga ini akan menjamin hasil panen petani yang disimpan melalui resi gudang. Selain itu, pembiayaan dari perbankan juga akan dilindungi. Lembaga ini akan memberikan ganti rugi kepada petani dan perbankan jika nantinya resi gudang mengalami kebangkrutan

UU SRG juga dibuat untuk membantu kesulitan pengusaha UKM dalam memenuhi kebutuhan modal kerja dan memberikan perlindungan hukum bagi lembaga keuangan perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja kepada pengusaha UKM, melalui jaminan resi gudang.

"Dalam konteks ini, saya melihat diperlukan perkembangan resi gudang ke depan agar tidak lagi terkendala dengan suku bunga yang relatif tinggi sehingga meminjam uang dengan jaminan stok gudang menjadi layak karena beban pinjaman tersebut dapat ditutupi dengan adanya kenaikan harga yang diharapkan," katanya.

Kedua, sesuai dengan UU Resi Gudang No 9 Tahun 2006, yang belum bisa diimplementasikan lantaran belum ada kejelasan mengenai siapa atau lembaga apa yang menjamin hasil panen para petani yang disetorkan kepada pihak yang berwenang mengeluarkan resi atau surat gudang tersebut.

"Maka perlu segera diupayakan adanya lembaga penjamin yang bisa dilegitimasi minimal melalui peraturan dibawah UU, seperti Keppres, Perpres, Kepmen, dengan demikian akan ada lembaga penjamin hasil panen para petani," tegasnya.

Ketiga, Perlu juga pemerintah mengupayakan agar sistem resi gudang ini bisa dibuat lebih menarik dan diminati oleh petani agar hasil panen mereka bisa dijamin dan memiliki daya tawar yang kuat.(sumber: okezone.com)

Berita Terkait