Senin, 20 Juni 2011

32 Juta Suara Akan Hangus Pada Pemilu 2014 Jika PT 5 Persen

JAKARTA---Kenaikan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas dari 2,5 persen menjadi 5 persen pada Pemilu 2014 nanti akan menaikkan pula jumlah suara hangus atau terbuang sia-sia hingga mencapai 32 juta. Dengan PT 2,5 persen pada pemilu 2009 saja, suara hangus karena tidak lolos PT mencapai kisaran 19 juta suara. Jumlah tersebut masih belum termasuk suara yang rusak atau tidak sah karena salah coblos atau salah contreng.

“Maka jumlah suara yang hilang akan lebih banyak lagi. Bisa jadi, pada Pemilu 2014, jika suara yang rusak ditambah dengan suara partai-partai yang tidak lolos PT, legitimasi keterwakilan rakyat di DPR perlu dipertanyakan” jelas Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Malik Haramain dalam Diskusi Politik yang diselenggarakan oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Jakarta, 20/6/2011.
 

Ia menegaskan penyederhanaan partai memang penting dalam sistem presidensial, namun jika dalam mencapainya justru berdampak pada keterwakilan yang rendah, tidak proporsional dan berpotensi memunculkan oligarki kekuasaan, maka kenaikan PT 5 persen merupakan bentuk dari pembunuhan hak demokrasi secara sistematis.
 

Menurutnya, penyederhanaan partai politik tidak hanya soal parliamentary threshold (PT) saja, melainkan juga perlu mempertimbangkan proporsi keterwakilan rakyat di DPR. Oleh karena itu, pembahasan besaran angka PT tidak seharusnya dipaksakan hingga mencapai 5 persen.
 

Jembatan yang memungkinkan untuk dapat diimplementasikan dalam penentuan jumlah PT adalah sebesar 3 persen. “Yaitu menaikan secara gradual sembari menata sistem kepemiluan, baik itu penentuan penghitungan suara, daerah pemilihan, penyelenggara pemilu hingga partai politik sebagai peserta pemilu”terangnya.
 

Ketua DPP PAN DPP Bidang Komunikasi Bima Arya Sugiarto berpandangan yang penting dalam pembahasan Revisi Undang-Undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilu adalah apakah RUU Pemilu itu sudah sesuai dan compatible dengan dasar prinsip kita hidup berbangsa dan bernegara yaitu pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 dan NKRI. Kedua; design sistem multi-partai kedepan seperti apa. Sedangkan yang ketiga adalah, sinkronisasi dengan aturan-aturan yang ada lainnya, baik dengan aturan mengenai Undang-undang Partai Politik, maupun rumusan-rumusan mengenai pasal-pasal lain.
 

Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso membantah kalau usulan partainya yang menaikkan PT menjadi 5 persen merupakan upaya untuk memberangus hak demokrasi partai politik, tetapi semata-mata untuk memperkuat demokrasi dan sistem presidensial. Menurutnya usulan PT jadi 5 persen sudah cukup moderat, sebab sebelumnya usulan Golkar adalah PT 7 persen. Dan ia pun meminta pengertian kepada semua pihak.

Berita Terkait