Senin, 20 Juni 2011

PKB Desak Pemerintah Serahkan Draf RUU Desa

JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI meminta pemerintah mempercepat penyerahan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa ke DPR.

Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Ja'far mengatakan hal itu kepada pers di Jakarta, Minggu (19/6) terkait penyelesaian RUU tentang Desa.

Menurut Marwan, meski sudah masuk dalam RUU Prolegnas tahun 2011, namun hingga kini belum dapat dibahas sebab draf RUU dari pemerintah belum diterima DPR. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, sebab sudah sampai pertengahan tahun, belum ada kejelasan dari pemerintah kapan draf RUU Desa dikirim ke DPR.

Fraksi PKB sangat khawatir nasib RUU Desa terkatung-katung tanpa ada kepastian. "Kondisi ini tidak boleh terus berlangsung, untuk itu Fraksi PKB meminta kepada pemerintah agar mempercepat penyerahan draf RUU Desa kepada DPR, agar segera dapat dibahas dan disahkan menjadi undang-undang," kata Marwan yang juga Ketua DPP PKB.

Selain itu, Fraksi PKB berharap agar pemerintah memasukkan usulan Fraksi PKB khususnya tentang alokasi anggaran terintegrasi 10 persen dari APBN ke dalam draft RUU Desa versi pemerintah.

Bagi Fraksi PKB usulan 10 persen APBN bagi desa ini sangat penting, sebab hal ini akan membuktikan bahwa paradigma pembangunan pemerintah tidak bias kota melainkan sudah pro desa dan pro poor.

Selain itu, kata Marwan yang juga penulis buku "Infrastruktur Pro Rakyat" dengan mengakomodasi usul ini, sama artinya pemerintah mempercepat pengentasan kemiskinan, sebab lebih 50 persen kemiskinan berada di desa. Namun, jika pemerintah tidak memasukan usulan ini, Fraksi PKB tetap akan memasukan usulan ini dalam DIM RUU versi Fraksi PKB.

"Kami juga akan melobi fraksi-fraksi lain dan meyakinkan mereka agar ikut menyetujui usulan Fraksi PKB yang telah diusulkan sejak pembahasan RUU Pembangunan Perdesaan di periode DPR 2004-2009 lalu," katanya.

Menurut Marwan, Fraksi PKB akan melakukan apapun untuk menggoalkan usulan ini. Sebab bagi Fraksi PKB usulan ini adalah harga mati. Apalagi mayoritas konstituen PKB adalah masyarakat desa, karena itu tidak ada alasan bagi PKB untuk tidak memperjuangkan usulan 10 persen APBN bagi desa. (sumber:mediaindonesia.com)

Berita Terkait