JAKARTA - Pemerintah RI harus memberikan kewenangan pengutusan atau penempatan atase ketenagakerjaan di semua negara yang memang menggunakan jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lebih banyak lagi. Hal ini dikarenakan sikap kurang tegas pemerintah, terutama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang harusnya mengkawal kasus hukum pancung Ruyati.
"Kasus hukum pancung Ruyati membuat terpukulnya bangsa Indonesia, karena lemahnya perlindungan hukum, untuk itu, atase ketenagakerjaan harus ada di semua negara penempatan," kata Chusnunia, Anggota Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta , Senin (20/6).
Chusnunia mengatakan, guna kepentingan perlindungan hukum warga negara Republik Indonesia (RI), pengiriman atase ketenagakerjaan perlu ada kriteria yang khusus disetujui, dan juga melalui berbagai pertimbangan.
Politisi Perempuan dari FPKB ini menambahkan, sebagian besar di negara-negara seperti Singapura, Korea, Brunei, Kuwait, ataupun di Jeddah, yang menggunakan jasa TKI memang ada atase ketenagakerjaan. Namun, terkuaknya kasus Ruyati, dan terkait banyaknya kasus kekerasan sampai pada titik ratusan TKI akan di hukum pancung, perlu langkah konkrit pemerintah RI.
“Atase ketenagakerjaan ini merupakan solusi baik, guna pengawalan proses hukum, sampai pada hal-hal teknis, seperti transparansi kasus pidana warga negara Indonesia, kalau memang ada negara yang menggunakan jasa TKI begitu juga penempatannya, profesional pemerintah harus dibuktikan dengan banyaknya atase ketenagakerjaan,” ujar Chusnunia.