Rabu, 22 Juni 2011

Masalah TKI di Luar Negeri Tanggungjawab Kemenlu & BNP2TKI


JAKARTA---Sekretaris Fraksi PKB DPR RI M Hanif Dhakiri menilai urusan permasalahan TKI di luar negari menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), bukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)

"Kemlu dan BNP2TKI agar lebih pro aktif menangani dan menyikapi perkembangan TKI di luar negeri khususnya di Arab Saudi," ujar Hanif dalam siaran pers, di Jakarta, Senin (20/6/2011).

Ia menyampaikan pernyataan itu terkait eksekusi TKW Ruyati oleh pemerintah Arab Saudi. Hanif menilai selama ini tidak pernah ada informasi soal kasus Ruyati.

"Publik tersentak dengan eksekusi Ruyati karena selama ini tidak cukup informasi soal itu," terang Hanif.

Hanif menjelaskan, BNP2TKI memiliki kewenangan menangani langsung mulai dari pelatihan, perjanjian, penempatan, perlindungan, dan pemulangan TKI dan bersama-sama Kemlu bertanggung jawab atas semua WNI di luar negeri.

"Perlindungan TKI menjadi tanggung jawan negara sejak yang bersangkutan keluar rumah dan kembali lagi. 2 Lembaga pemerintah itu yang menjadi leading sector karena berurusan langsung dengan TKI di luar negeri," urainya.

Namun, Hanif juga meminta agar Kemenakertrans terus mendorong realisasi penandatanganan nota kesepahaman dengan pemerintah Arab Saudi. "Kemenakertrans perlu evaluasi juga PJTKI yang mengirim, mereka ikut bertanggung jawab," urainya.

(sumber : detic.com)

Berita Terkait