Rabu, 15 Juni 2011

PKB Menolak dengan Tegas Penyamaan Ambang Batas Parlemen di Setgab

JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dengan tegas menolak usulan penyamaan suara anggota partai koalisi dalam permasalahan Parlementary Treshold (ambang batas perolehan kursi partai politik untuk masuk ke parlemen) dalam Sekretariat Gabungan. Menurut penuturan Abdul Malik Haramain, "Kami tidak sepakat itu, lebih baik dibahas di DPR saja,".ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini

Lebih lanjut, Angka PT akan menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah digodok Badan Legislatif DPR. Hingga saat ini saja draf revisi undang-undang tersebut saja belum juga kelar di karenakan belum adanya kesamaan suara dari masing-masing fraksi. Golkar dan PDI Perjuangan memang mengusung PT di angka lima persen diatas Demokrat yang mengusulkan angka empat persen. Sedangkan PKS mengusulkan angka tiga hingga empat persen. Adapun PPP, PKB dan PAN mengusulan 2,5 persen.

Hingga kini di kalangan partai oposisi yakni PDI Perjuangan yang telah menyepakati usulan Golkar dengan mematok PT di angka lima persen. Sedangkan Hanura dan Gerindra hanya sepakat di angka 2,5 persen. Perdebatan ini pun pada akhirnya mengakibatkan draf revisi tak kunjung rampung.

Dalam rapat yang di gelar Badan Legislasi kemrin pada akhirnya memberikan dua opsi untuk dicantumkan dalam draf. Opsi pertama adalah menyatakan angka PT di kisaran 2,5 hingga lima persen. Sedangkan opsi kedua dengan angka tiga persen. Akan tetapi dengan catatan bahwa angka tersebut bukanlah angka final.

Untuk usulan penyeragaman suara anggota koalisi dalam PT yang dilakukan oleh Partai Demokrat. Yakni agar setgab menyepakati satu angka untuk nanti diusung bersama – sama saat pembahasan dengan pemerintah. telah mendapatkan penolakan yang tegas oleh FPKB. Malik menyatakan bahwa tak sepatutnya semua hal disepakati dalam setgab. "Itu sama saja merampok hak anggota dewan," ujarnya tegas.

Ia pun memahami bahwa usulan partai-partai besar untuk menaikkan angka PT tersebut untuk melakukan penyederhanaan partai politik di Indonesia. Namun, kenaikan angka PT tersebut setidaknya harus dilakukan secara bertahap. "Tidak kemudian memberangus partai-partai kecil," pungkasnya. Oleh karena itu, PKB mengusung angka 3 persen sebagai PT. "Karena 3 persen angka yang moderat dan akomodatif," tuturnya. (sumber:dpp-pkb.or.id)

Berita Terkait